Banner Header

Pemprov Kaltara Tidak Terapkan WFH

redaksi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home pasca Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kami tidak menerapkan sudah kami sampaikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak Kembali,” ujar Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kepada Kaltara News, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga  Kapolda Kaltara pimpin acara Serah Terima Jabatan Dirpamobvit

Dalam aturan itu pemerintah membolehkan maksimal 50 persen aparatur sipil negara atau asn untuk bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024. Hal ini demi mencegah kemacetan pada puncak Arus Balik Lebaran.

Menurut Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sebagai ASN sudah seharusnya mengatur waktu dengan cermat. Baik saat mudik maupun kembali ke tempat bekerja, sehingga tidak ada alasan untuk terjebak macet ataupun kehabisan tiket.

“Sebagai ASN, sebagai orang berpendidikan harus bisa mengatur waktu. Harus bisa jadwal kapan dia harus kembali dan harus sesuai dengan rencana,” imbuhnya.

Baca juga  Kebutuhan Hewan Kurban Di Kaltara Tahun Ini Sekitar 3.200 Ekor

“Harus jauh sebelumnya memesan tiket sehingga semua rencana selama 10 hari ini tertata dengan baik. Di manage dengan baik, jangan terlena sehingga lupa memesan untuk Kembali,” sambungnya.

Gubernur menambahkan libur lebaran tahun ini cukup panjang. Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk telat masuk kerja apalagi menambah libur kerja. “Sangat cukup dan sangat Panjang, pemerintah memberikan libur yang luar biasa,” terangnya. (redaksi)

Baca Juga