TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini di hadiri Bawaslu Kaltara sejumlah tokoh masyarakat
Komisioner KPU Kaltara Divisi Tekhnis Chairullizza mengatakan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan yang maju di Pilgub 2024 minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dukungan itu tersebar minimal di tiga kabupaten/kota.
“Untuk Kalimantan Utara karena jumlah penduduknya di bawa 2 juta. Itu ketentuannya adalah 10 persen dari DPT terakhir 504.252 berarti untuk seseorang untuk bisa maju untuk Pilgub Kaltara dia harus mendapatkan dukungan minimal 50.426 dukungan,” ujarnya kepada Kaltara News, Senin (29/4/2024).
Berdasarkan tahapan, pemenuhan persyaratan jumlah dukungan pasangan perseorangan berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus. Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 sampai 26 Agustus, dan penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
“Pada kesempatan ini kita melakukan sosialisasi, kita pengen para tokoh-tokoh Kalimantan Utara yang berpotensi maju di Pilgub Kaltara bisa berpartisipasi dalam demokrasi ini. Kalau misal ada tokoh yang pengen maju Pilgub kita persilahkan lewat jalur perseorangan,” terangnya.
Lebih lanjut Ruly sapaan akrabnya mengungkapan pihaknya sudah membuka layanan hepsdek bagi masyarakat yang ingin maju melalui jalur perseorangan. namun Hingga saat ini belum ada masyarakat yang melakukan konsultasi.
“Jadi KPU sudah bikin hepsdek pencalonan yang nanti memfasilitasi terkait masyarakat yang ingin berkonsultasi. Tapi sampai detik ini belum ada yang konfirmasi. (redaksi)