TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., mengukuhkan anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltara periode 2026–2030, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan periode 2026–2030, serta Komisi Irigasi Provinsi Kaltara periode 2025–2029 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis 1, Kamis (1/10).
Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya air di Kaltara agar dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam arahannya, Wagub Ingkong meminta seluruh anggota lembaga yang dikukuhkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, mandat yang diberikan tidak ringan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Ini adalah amanah untuk menjaga dan melestarikan air agar ketersediaan dan kebersihannya tetap terjaga untuk masyarakat Kaltara,” katanya.
Ingkong menegaskan, air merupakan sumber kehidupan dan pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Menurutnya, Kaltara memiliki potensi sumber daya air yang besar. Karena itu, pengelolaannya berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan, mulai dari penyediaan air bersih, pertanian, kegiatan ekonomi, industri, kelestarian lingkungan, hingga pengendalian banjir dan kekeringan.
Di sisi lain, Kaltara kini memasuki tahap penting dalam pembangunan infrastruktur energi dan kawasan industri. Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso berkapasitas 9.000 megawatt, PLTA Mentarang 1.375 megawatt, serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning seluas 30.000 hektare membutuhkan perencanaan sumber daya air yang matang dan berkelanjutan.
Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus menyediakan energi bersih untuk mendukung kegiatan industri.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan tata air, keselamatan infrastruktur, kelestarian ekosistem, dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan,” tegas Ingkong.
Ia meminta ketiga kelembagaan tersebut segera menyusun rencana kerja operasional dan memetakan berbagai persoalan sumber daya air di Kaltara secara menyeluruh.
Koordinasi juga perlu diperkuat antara perangkat daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal seperti Balai Wilayah Sungai (BWS).
Ingkong berharap Dewan SDA, TKPSDA Wilayah Sungai Kayan, dan Komisi Irigasi dapat saling bertukar data serta menyelaraskan hasil pembahasan dalam mengambil kebijakan.
“Setiap keputusan hari ini harus memikirkan keberlanjutan untuk tahun-tahun berikutnya. Tata kelola juga harus transparan dan akuntabel serta membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” pesannya.
Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh anggota yang telah dikukuhkan dan meminta seluruh kelembagaan bekerja bersama menjaga ketersediaan serta kelestarian sumber daya air di Kaltara. (dkisp)




