BULUNGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan melakukan penertiban terhadap gerobak milik pedagang yang disimpan di sepanjang Jalan Tepian Sungai Kayan. penertiban itu dilakukan lantaran mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Kepala Satpol PP Bulungan Wilson Ului mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang kebersihan dan ketertiban dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertamanan dan dekorasi kota.
“Berkaitan dengan taman, trotoal memang ndak boleh ditinggalkan rombong atau gerobak di sepanjang jalan. Oleh Kedepan kita menata kota, kelancaran lalu lintas, pembangunan kota wilayah kabupaten Bulungan rapi, indah. Makanya kita lakukan penertiban,”ujarnya kepada Kaltara News, Jumat (9/1/2025).
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah menghimbau kepada para pedagang agar tidak menyimpan gerobaknya di trotoar jalan selepas berjualan. Namun hal itu tidak indahkan sehingga gerobak tersebut diangkut menggunakan mobil truk.
“Penertiban bukan kita laksanakan tiba, memang tahun lalu kita sudah sampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Tetapi tahun lalu kita belum lakukan penertiban, tetapi kita lakukan pendekatan persuasif,”ungkapnya.
“Di tahun ini mau nda mau kita laksanakan penertiban tapi penertiban yang kita lakukan ini juga sudah sesuai, dimana salah satu satu persuasif sudah kita sampaikan melalui surat himbauan Satpol PP kepada masyarakat utamanya yang berjualan di Tepian Sungai Kayan,”sambungnya.
Wilson menambahkan kedepan penertiban tidak hanya dilakukan di sepanjang Tepian Sungai Kayan tapi menyasar ke seluruh jalan utama di Tanjung Selor, dalam rangka menata kota Tanjung Selor yang lebih ramah lingkungan.
“Kedepan bukan hanya di tepian sungai Kayan, nanti disepanjang jalan kota di Kabupaten Bulungan perlu ada penertiban, dimana trotoar itu tidak boleh ada bangunan. Karena di sepanjang jalan masih saya lihat mencuci motor atau rombong, jadi itu nggak boleh sesuai aturan,”terangnya.
Sementara itu untuk gerobak yang telah diangkut, bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan membuat surat pernyataan.
“Silahkan nanti yang memiliki lapak itu kami mohon secepatnya datang berurusan ke Kantor Satpol PP,”tutupnya. (redaksi)