BULUNGAN – Menjelang Tahapan Kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September nanti, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bulungan, Dishub, Bapenda, dan instansi lainnya melakukan penertiban spanduk dan baliho. Hal ini dilakukan karena spanduk itu merusak keindahan tata ruang kota dan sejumlah baliho tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Bulungan Wilson Ului mengatakan penertiban ini berdasarkan peraturan daerah atau perda nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. Penertiban ini tidak hanya menyasar kepada spanduk maupun baliho bakal calon kepala daerah, tetapi seluruh atribut termasuk baliho yang tidak membayar pajak ikut ditertibkan.
“Penertiban yang kami lakukan hari ini berdasarkan informasi dari Bapenda bahwa banyak reklame atau baliho yang tidak berbayar. Berkaitan ini juga bawah kita laksanakan secara menyeluruh termasuk baliho bakal calon,” ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (19/9/2024).
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga telah bersurat kepada seluruh pihak terkait terutama tim bakal pasangan calon. dimana hasil penertiban tersebut dikumpulkan di kantor Satpol Pp Bulungan.
“Jika juga diperlukan bisa juga nanti diambil di Satpol PP dan PMK Bulungan,” bebernya.
Lebih lanjut Wilson berharap tidak ada lagi spanduk maupun baliho yang terpasang di ruas jalan yang merusak pemandangan kota. Disamping itu ia juga berpesan kepada tim paslon pada saat memasuki tahapan kampanye agar memasang alat peraga kampanye (APK) pada titik yang telah ditentukan.
“Nanti pada saat tanggal 25, nanti ada titik-titik koordinat yang ditentukan Bawaslu untuk pemasangan APK. Apabila nanti melanggar ditempat titik yang sudah ditentukan mungkin kita melakukan penertiban,” katanya. (redaksi)