Banner Header

Langgar Perda, Pemilik Rombong Didenda Rp 500 Ribu

redaksi

BULUNGAN – Pasca ditertibkan, puluhan rombong milik pedagang kaki lima (PKL) hingga saat ini masih berada di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Bulungan). Rombong tersebut belum bisa diambil pemiliknya lantaran harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

“Pemilik rombong juga sudah mengakui bahwa ada kesalahan disitu mereka melanggar perda dan mengakui,”ujar Kepala Satpol PP Bulungan Wilson Ului kepada Kaltara News, Jumat (17/1/2025).

Baca juga  May Day, Warga Kampung Baru Menggugat

Ia mengatakan sidang tipiring telah dilakukan pada kamis 16 januari, hadir dalam sidang tersebut pemilik rombong dan petugas Satpol PP. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa rombong tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang PKL.

“Adapun data hukum dakwaan yaitu perda nomor 6 tahun 2009 tentang PKL pasal  a,b,dan e. Dan hasil sidang kemarin dan sudah diputuskan dan dari keputusan mereka kalau sudah membayar denda 500 ribu barulah rombong kita kembalikan,”bebernya.

Diketahui rombong milik pedagang ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Bulungan pada Jumat 10 Januari lalu di sepanjang Tepian Sungai Kayan. Tindakan itu diambil lantaran rombong tersebut disimpan di trotoar jalan oleh pemiliknya pasca berjualan, hingga mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

Baca juga  Langgar Perda, Puluhan Lapak Kaki Lima Diangkut Satpol PP

“Bukan kita menggusur orang tetapi kita menata, menertibkan dimana sesuai aturan mereka bisa beraktivitas mulai 3 sore sampai jam 12 malam,”ungkapnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk