BULUNGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan yang terpilih pada Pemilu 2024 terancam tidak dilantik jika tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma usai menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bulungan pada pemilu 2024, Jumat (14/06/2024).
“Calon terpilih yang tidak melaporkan maka KPU tidak menyampaikan namanya dalam usulan pelantikan nanti, tidak lantik,” ujarnya kepada Kaltara News
Mahdi menuturkan setelah menetapkan anggota terpilih DPRD Bulungan periode 2024-2029, tahap selanjutnya adalah mengusulkan 25 nama anggota legislatif tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.
Dalam proses pengusulan tersebut, mereka harus melampirkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Bulungan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak dilamprikan maka namanya tidak diusulkan ke Kemendagri untuk dilantik.
“Itu diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 bahwa calon yang terpilih itu 21 hari sebelum dilantik wajib sudah melaporkan LHKPN di KPK dan tanda bukti tanda terima sudah melapor itu diserahkan kepada KPU sebagai bukti. Pelantikan tanggal 12 Agustus 2024,” tuturnya. (redaksi)