Banner Header

Sertifikat Tanah Diduga Berpindah Tangan, Warga Keluhkan BPN Bulungan

redaksi

BULUNGAN – Seorang warga Berau bernama Ridwan mengaku kecewa setelah sertifikat tanah miliknya yang terbit pada 1995 diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulungan, untuk keperluan pengurusan dokumen.

Ridwan mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada 4 Agustus 2026. Saat itu, ia bersama istrinya menyerahkan dokumen sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN Bulungan untuk diurus. Namun, belakangan ia memperoleh informasi bahwa sertifikat tersebut berada di tangan salah seorang notaris.

Persoalan semakin serius setelah Ridwan mendapat informasi bahwa tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Rambutan, Kabupaten Bulungan, diduga telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp450 juta.

Baca juga  Bupati Bulungan Sampaikan Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

Ridwan menegaskan, dirinya bersama keluarga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual tanah ataupun mengambil sertifikat tersebut dari kantor ATR/BPN.

“Kami sekeluarga tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun,” ujar Ridwan, Senin (12/10/2026).

Ia pun mempertanyakan bagaimana sertifikat tanah yang diserahkan untuk keperluan pengurusan tersebut bisa keluar dari kantor ATR/BPN tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

“Saya juga heran, kenapa sertifikat kami bisa keluar dari kantor ATR/BPN tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Ridwan menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan seorang pembeli tanah bernama Gatot. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ridwan, Gatot mengaku melihat sertifikat tanah tersebut berada di atas meja seorang notaris ketika proses transaksi berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Baca juga  KPU Bulungan Rekrut 2.198 Anggota KPPS

Ridwan juga menyebut Gatot telah melakukan empat kali transfer melalui Bank Mandiri ke rekening notaris tersebut, dengan total nilai mencapai Rp450 juta.

Menurut Ridwan, transaksi itu dilakukan karena pembeli meyakini dokumen sertifikat yang dilihatnya berkaitan dengan tanah yang hendak dibeli.

Meski demikian, keterangan mengenai transaksi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak pembeli dan notaris yang bersangkutan.

Baca juga  Pemkab Bulungan Bersama DPRD Sepakati Ranperda APBD 2023 Menjadi Perda

Atas kejadian tersebut, Ridwan berencana mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bulungan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan sertifikat tanah miliknya serta proses yang menyebabkan dokumen tersebut diduga berpindah tangan.

Ia menduga terdapat pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang menurutnya telah menimbulkan kerugian materiil.

Sementara itu, Media Kaltara News telah berupaya mendatangi Kantor BPN Bulungan untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, Kepala BPN Bulungan tidak berada di kantor saat tim melakukan kunjungan.

“Kepala BPN baru saja pulang dari dinas luar dan belum masuk kantor,” ujar salah seorang petugas di kantor tersebut. (redaksi)

Baca Juga