Banner Header

Diduga Terima Fee Rp 1,5 Miliar, Kejati Kaltara Tetapkan MP Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BPSDM

redaksi

TANJUNG SELOR – Kejati Kaltara menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Penetapan itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya.

“Penyidik Kejati Kaltara hari ini telah melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu saudara MP,” ujar Plt Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, Selasa (19/8/2025).

I Made mengungkapkan tersangka MP berperan mengatur pemenangan tender proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara pada tahap II (2022-2023). Hingga kemudian CV Navaro Anugerah Sejahtera keluar sebagai pemenang tender.

Baca juga  Pemprov Apresiasi Pembangunan PTSP dan Fasilitas Baru Kejati Kaltara

“Dialah yang melakukan pengaturan dan telah menerima fee sekitar 1,5 miliar dari pemenang proyek,” ungkapnya.

Saat disinggung kapasitas MP dalam mengatur proyek tersebut, pihak Kejati Kaltara membeberkan bahwa MP memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat – Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.

Baca juga  Diduga Hendak Serang Bupati saat Pimpin Apel, Dua Pria Tak Dikenal Diamankan

“Jadi didalam penyidikan kami kami menemukan fakta bahwa MP ini kepala PU yang mana dia memberikan tekanan biro jasa supaya menekan Navaro ini sebagai pemenang,” beber Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nurhadi Puspandoyo.

Diketahui pada (14/8/2025) Kejati telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan kantor BPSDM Kaltara yang merugikan negara senilai Rp 2,23 miliar dari total anggaran Rp 13 miliar. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, dan NS. Sehingga total tersangka saat ini berjumlah lima orang.

Baca juga  Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Giram Sekatak, Ditemukan Meninggal Dunia

“Pendalaman ini tetap berlangsung tetap berlanjut sampai kira-kira tuntas semuanya” tegas I Made Sudarmawan. (redaksi)

Baca Juga