TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Selasa, (10/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara periode tahun 2021, SF, selaku Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025, serta MI, pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari tiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang yaitu SMDN dan SF dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan,” ujar Samiaji Zakaria dalam keterangannya.
Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka MI, yang merupakan pihak ketiga selaku rekanan pelaksana kegiatan, telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kaltara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samiaji mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 604, dan juga Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang Samiaji. (redaksi)




