Banner Header

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan BPSDM Kaltara

redaksi

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Proyek yang dikerjakan pada 2021-2023 itu menggunakan anggaran senilai Rp 13 miliar. Namun setelah dilakukan penyidikan, pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga menimbulkan kerugian negara.

“Sementara baru di tetapkan empat tersangka pertama sodara ARLT, kedua, saudara HA, ketiaga AKS, keempat NS,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga  PBJ Harus Transparan Demi Cegah Korupsi

Pihak Kejati tidak menyebutkan soal peran dan jabatan para tersangka, namun salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Pemprov Kaltara. Sedangkan tiga lainnya adalah swasta.

“Jadi kita gabungkan saja seluruhnya, kita tidak menyebutkan jabatannya atau posisinya di dalam kegiatan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut I Made mengungkapkan hal yang menjerat para tersangka diantaranya ketidaksesuaian pekerjaan dengan acuan dan spesifikasi teknis pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Baca juga  Pemprov Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat, Wujudkan Good Governance

Kemudian ada laporan fiktif dalam progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, Progres pekerjaan tidak dilaporkan dengan benar mengakibatkan proses yang seharusnya dihentikan justru tetap dilanjutkan.

“Seharusnya kontrak diputus ketika progress tidak sesuai, tapi tetap dilanjutkan. Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen,” jelas I Made.

Ia menyebutkan akibat gagalnya pekerjaan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga  Menuju 2027, Kaltara Siapkan Pembangunan Lebih Merata dan Bernilai Tambah

“Terakit kerugian negara berdasarkan perhitungan kami itu adalah sebesar Rp 2.232.799.113 (2,23 miliar -red) ,” sebutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemberatan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. (redaksi)

Baca Juga