Banner Header

Diduga Korupsi Dana Bos dan BOP Rp 846 Juta, Mantap Kepsek SMAN 1 Peso Ditangkap Polisi

redaksi

BULUNGAN – Seorang mantan Kepala Sekolah di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bulungan ditangkap Polisi. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengatakan kronologi pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan dilapangan. Dalam penyelidikan itu pihaknya menemukan adanya kejanggalan laporan penggunaan Dana BOS dan BOP oleh tersangka sejak tahun 2021-2023. Setelah ditelusuri ternyata laporan tersebut diduga fiktif.

Baca juga  Bupati Bulungan Lepas Peserta Pawai 1 Muharram 1446 Hijriah

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada tindakpidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Peso. Untuk terlapor sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial HF (51),” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Modus yang digunakan tersangka adalah membuat kwitansi palsu pembelian barang-barang elektroik dan alat perlengkapan sekolah. Tersangka juga tidak pernah melibatkan piak sekolah dan bendahara dalam setiap kegiatan, termasuk uang yang masuk ke rekening sekolah ditarik sendiri oleh tersangka.

Baca juga  Resmikan GKII Pejalin, Wagub Ajak Jemaat Hidupkan Nilai Kasih dan Kebersamaan

“Jadi pada saat pembuatan rencana kerja anggaran sekolah, termasuk penyerapan anggarannya tidak melibatkan bendahara ataupun guru-guru atau tim BOS nya sendiri, Jadi dilakukan sendiri. Kemudian membuat nota-nota palsu pembelanjaan baik itu di took elektronik, warung makan termasuk pembelian fiktik BBM dan alat sekolah seperti laptop,” ungkapnya.

Baca juga  Tim Suryanata Al Islami Mendaftar Penjaringan Bacalon Kepala Daerah Bulungan Di Demokrat

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, negara mengalami kerugian mencapai 846 juta rupiah lebih, dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 846. 860.000,” sebutnya.

Tersangka HF yang masih berstatus PNS ini telah ditahan di Polresta Bulungan. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 lebih sub pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (redaksi)

Baca Juga