BULUNGAN – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Bulungan, Satpol PP, Dishub Dan Kepolisian melakukan penertiban APK. Sesuai aturan, tahapan kampanye telah berakhir pada Sabtu 10 Februari pukul 23.59 Wita.
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi penertiban APK kepada masing-masing perwakilan partai politik (Parpol). Harapannya seluruh parpol berinisiatif menurunkan APK secara mandiri.
“Ini tindaklanjut dari hasil rakor bersama peserta pemilu, pemerintah daerah, dan LO DPD. Kita sudah sepakati secara aturan undang-undang masa tenang tiga hari sebelum 14 Februari,” ujarnya kepada Kaltara News, Minggu (11/2/2024).
Namun faktanya di lapangan masih banyak APK yang terpasang sehingga tim gabungan melakukan penertiban sejak Minggu dini hari.
“Jadi kita start tadi pukul 00.00 pas pergantian hari kemudian istirahat pukul 03.30. Kemudian kita lanjut lagi tadi pagi dengan apel dulu di Bawaslu Provinsi,” terangnya.
“Targetnya sih sebetulnya pada saat hari terakhir itu sudah bersih. Memang kita targetkan di masa tenang itu harusnya secepatnya bersih karena secara aturan harus bersih dari seluruh APK. Akan tetapi Kabupaten Bulungan ini kan sangat luas. Kita instruksikan ke jajaran sampai kecamatan melakukan penertiban,” sambungnya.
Dwi mengaku penertiban terkendala dengan personel yang minim. Sedangkan APK yang terpasang mencapai ribuan. Sehingga kegiatan ini akan terus berlangsung sampai seluruh APK maupun bahan kampanye bersih di Kabupaten Bulungan.
“Kendalanya itu ya kita kurang personel karena jumlah APK 2024 ini, itu sangat banyak. Tidak seperti yang 2019 kemarin. Itu sangat banyak ada ribuan APK,” bebernya.
Lebih lanjut Dwi mengungkapkan seyogiannya APK yang telah di tertibkan akan di simpan Kantor Bawaslu. Namun karena sempit sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Pemda Bulungan dan mendapat ijin di Dome Center. Selanjutnya APK tersebut akan di musnahkan sesuai aturan Bawaslu.
“Jadi kami koordinasi dengan Pemda Bulungan dan di ijinkan penyimpanannya di Dome Center. Kenapa kita pilih di Dome karena ini ikan barang bukti pelanggaran pemilu jadi kita harus simpan baik-baik barang buktinya. Di Dome kan tidak bisa di akses masyarakat umum. Ya nanti aka ada prosesnya sesuai dengan aturan per Bawaslu 19,” pungkasnya. (redaksi)