Banner Header

Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 675,39 gram Dari Tiga Tersangka

redaksi

BULUNGAN – Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram hasil tangkapan periode Maret 2025 dari tiga tersangka yang diamankan di tempat berbeda.

“Untuk seluruhnya 675,39 gram, untuk DPO dalam kasus ini ada dua orang,” ujar Kasi humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, Jumat (25/4/2025).

Baca juga  Satu Jamaah Haji Asal Bulungan Dirawat Di Madinah

Ia merincikan dalam pemusnahan ini terdapat tiga laporan polisi (LP). LP pertama dari tersangka AF yang diamankan di Desa Sekatak Buji pada 5 Maret 2025 dengan barang bukti 10,4 gram.

Kemudian LP kedua dari tersangka MCA yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Palas, jalan Kasimuddin pada  15 Maret dengan barang bukti 510,49 gram.

Baca juga  Kecamatan Tanjung Selor Raih Juara Umum MTQ Bulungan ke-49

“Setelah itu kami menginterogasi MCA, dari hasil interogasi bahwa MCA mendapatkan sabu dari RO yang kemudian sabu tersebut akan diantarkan ke daerah Wahau, (Kaltim),” ungkapnya

Baca juga  Pelipatan Surat Suara Sudah 80 Persen

Kemudian LP ke tiga dari tersangka NA yang diamankan di Desa Tunrung, Kecamatan Sekatak dengan barang bukti 156 gram.

“Pelaku NA merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sebutnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk