BULUNGAN – Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram hasil tangkapan periode Maret 2025 dari tiga tersangka yang diamankan di tempat berbeda.
“Untuk seluruhnya 675,39 gram, untuk DPO dalam kasus ini ada dua orang,” ujar Kasi humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, Jumat (25/4/2025).
Ia merincikan dalam pemusnahan ini terdapat tiga laporan polisi (LP). LP pertama dari tersangka AF yang diamankan di Desa Sekatak Buji pada 5 Maret 2025 dengan barang bukti 10,4 gram.
Kemudian LP kedua dari tersangka MCA yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Palas, jalan Kasimuddin pada 15 Maret dengan barang bukti 510,49 gram.
“Setelah itu kami menginterogasi MCA, dari hasil interogasi bahwa MCA mendapatkan sabu dari RO yang kemudian sabu tersebut akan diantarkan ke daerah Wahau, (Kaltim),” ungkapnya
Kemudian LP ke tiga dari tersangka NA yang diamankan di Desa Tunrung, Kecamatan Sekatak dengan barang bukti 156 gram.
“Pelaku NA merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (redaksi)