BULUNGAN – Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang koperasi PT. Pipit Mutiara Indah (PMI). Pelaku berinisial MFF ditangkap di Jember, Kecamatan Wuluhan, Jawa Timur, Jumat 28 Februari 2025.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena menjelaskan setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mencari informasi terhadap pelaku melalui jejaring sosial dan mengumpulkan bahan keterangan.
“Sat Reskrim Polresta Bulungan langsung menuju ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku MFF,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Kepada Polisi, MMF mengakui perbuatannya dan uang hasil penggelapan telah digunakan untuk bermain judi online. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Pelaku memanfaatkan jabatanya sebagai Bendahara Koperasi PT. PMI untuk mengambil uang di bank dengan cara penarikan lebih dari pengajuan pinjaman anggota Koperasi,”ungkapnya.
Akibat kejadian itu pihak Perusahaan mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, kerugian senilai Rp 640.432.000 .00.,”sebutnya. (redaksi)