BULUNGAN – Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan ijazah palsu, diusulkan untuk diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD Bulungan.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan pada Senin (21/9/2026), setelah pihaknya menerima salinan penetapan penahanan perkara pidana dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor tertanggal 11 September 2026.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Kabupaten Bulungan, yaitu atas nama Lausa Laida dari Fraksi Gerindra,” ujar Riyanto, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pemberhentian tersebut masih bersifat sementara karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan di PN Tanjung Selor.
“Jadi berdasarkan mekanisme dan aturannya, Pak Lausa karena masih sifatnya pemberhentian sementara, masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD, terutama gaji pokok,” ujarnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan, Sunaryo, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi terkait tata tertib dan etik, sementara perkara pidana diserahkan kepada proses hukum.
“Kami dari Badan Kehormatan sebenarnya hanya berbicara pada tatib dan etik. Berkaitan dengan itu, semua kami serahkan kepada penegak hukum, yang dalam hal ini berkaitan dengan kasus yang sudah dinyatakan terdakwa oleh Pengadilan Negeri,” kata Sunaryo.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018, khususnya bagi anggota DPRD yang menjadi terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana tertentu.
Sementara itu, Kabag Hukum DPRD Bulungan Agustinus S.H mengatakan proses persidangan Lausa Laida saat ini telah bergulir di PN Tanjung Selor.
“Saat ini atas nama yang bersangkutan sudah diusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan penetapan pemberhentian sementaranya,” kata Agustinus.
Selama proses hukum berlangsung, hak keuangan Lawusat Laingda tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Jadi hak-hak keuangannya yang bersangkutan tetap dibayarkan hanya sebatas gaji pokok yang bersangkutan saja, di luar dari tunjangan-tunjangan yang ada pada anggota DPRD,” pungkasnya. (redaksi)




