BULUNGAN – DPRD Bulungan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2026 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan pihaknya telah menerima penyampaian tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama.
“Hari ini kami telah melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian tiga Ranperda Kabupaten Bulungan dan semuanya sudah kami terima untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan yang berlaku,” kata Riyanto usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian nota penjelasan, tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Setelah ini akan masuk ke tahapan pandangan umum, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya pemerintah daerah akan memberikan jawaban sebelum nantinya masuk pada tahap penetapan,” ujarnya.
Menurut Riyanto, ketiga Ranperda yang disampaikan memiliki urgensi yang tinggi karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah saat ini.
Salah satu Ranperda yang dibahas adalah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat pula Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dinilai penting untuk menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.
Tak kalah penting, DPRD juga menyoroti Ranperda tentang Penataan Permukiman yang diharapkan mampu menjadi landasan dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata dengan baik di Kabupaten Bulungan.
“Ranperda penataan permukiman ini sangat penting. Ke depan kita ingin tata ruang dan bangunan di Bulungan lebih tertata sehingga tidak menimbulkan kawasan yang kumuh. Ini menjadi salah satu kebutuhan daerah yang harus diatur dengan baik,” jelasnya.
Riyanto berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Bulungan.
“DPRD bersama pemerintah daerah tentu akan membahas secara maksimal agar perda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (adv)




