Banner Header

KPK Beberkan Banyak Tambang Galian C Di Kaltara Tak Berizin

redaksi

Kepala Satgas 2 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Roro Wide Sulistyowati
Kepala Satgas 2 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Roro Wide Sulistyowati

TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pelaku usaha Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Kaltara yang tidak berizin.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas 2 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Roro Wide Sulistyowati menggelar Diseminasi Cegah Korupsi Kepada Vendor Pelaku Usaha Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) Di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara.

“Kalau hari ini karena kita berbicara MBLB, batuan, logam, pasir, dan sebagainya. Ini banyak pelaku usaha yang tidak berizin,” ujarnya kepada Kaltara News, Selasa (8/10/2024).

Baca juga  Gubernur Apresiasi Kemeriahan MTQ IX di Tana Tidung

Untuk itu pihaknya mengumpulkan seluruh pelaku usaha MBLB guna mendorong agar mengurus ijin usaha mereka. Karena dikhawatirkan para pelaku usaha yang tidak berizin ini terlibat dalam praktek suap terhadap oknum yang membekingi.

“Harapannya kalau mereka bisa berijin tapi tetap beroperasi khawatir ada indikasi ada yang membekingi. Jadi kami melakukan pengingatanlah agar praktek-praktek seperti itu tidak terjadi lagi. Urus izinnya sehingga bisa berbisnis dengan bersih,” ungkapnya.

Baca juga  Pemprov Kaltara Bersama DPRD Setujui Ranperda Pemberantasan Narkotika

Selain itu terhadap usaha MBLB baik yang memiliki ijin maupun tidak tetap dipungut biaya oleh pemerintah daerah.

“Selama mengurus izin tetap boleh beroperasi hanya saja pajaknya tetap ditarik. Ada ijin, tidak ada ijin pajaknya tetap ditarik,” bebernya.

Baca juga  Bertahun-Tahun Menunggu, Jembatan Penghubung SP 3 Ke SP 6 Akhirnya Terbangun

Lebih lanjut Roro meminta kepada pemerintah daerah selaku pemilik wilayah agar komitmen dalam menertibkan Galian C yang tidak berizin.

“Tadi juga kita menanyakan komitmen dari pemerintah daerah karena kan fungsi pengawasannya kan ada di daerah juga. Ok lah di kementrian pusat ada inspektur tambang tetapi di daerah juga kan sebagai yang punya wilayah harus melakukan pengawasan juga dan penertiban,” terangnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk