Banner Header

Calon Bupati Tana Tidung IA Dilaporkan Ke Polda Kaltara

redaksi

BULUNGAN – Calon Bupati Kabupaten Tana Tidung IA dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas dugaan ujaran kebencian, provokasi, intimidasi, dan SARA, Selasa (1/10/2024).

Juru Bicara Said Agil-Hendrik (SAH) Sabirin Sanyong mengatakan tindakan provokasi itu tidak sepantasnya dilakukan oleh calon pejabat public yang seyogyanya menjadi panutan masyarakat.

“Hari ini tim hukum paslon SAH sudah melakukan pelaporan ke Polda Kaltara disertai bukti yang cukup,” ujarnya kepada Kaltara News.

Dalam kesempatan itu Sabirin Sanyong juga menyampaikan berkaitan dengan framing yang dilakukan oleh paslon BAIS mendiskreditkan Said Agil yang arogan, tidak beradab karena menolak berjabat tangan dengan dengan Ibrahim Ali saat pencabutan nomor urut paslon.

“Duduk persoalan sesungguhnya, selama pak Said Agil menjadi sekda KTT, peran beliau selalu diambil alih bupati KTT langsung. Padahal peran koordinatif, harmonisasi, simplikasi dll merupakan peran sekda sesuai perintah undang-undang,” terangnya.

Baca juga  Tim Suryanata Al Islami Mendaftar Penjaringan Bacalon Kepala Daerah Bulungan Di Demokrat

Ia melanjutkan manakala Said Agil memutuskan untuk maju sebagai calon bupati, dirinya segera mengajukan pensiun dini dari asn selaku sekda sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun  pengajuan pensiunan dini yang dimohonkan diduga dihalang-halangi.

Bahkan jabatannya diturunkan dari sekda menjadi sekretaris dinas, artinya turun 3 (tiga) level yang tidak ada yurisprudensinya di daerah lain di indonesia. Tentu penurunan jabatan tersebut tidak bersesuaian dengan aturan. Terlebih lagi penurunan jabatan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Kemendagri dan BKN.

Baca juga  KPU Kaltara Bakal Umumkan Nomor Urut Paslon Pada 23 September

“Pasca penurunan jabatan, pak Said Agil diminta segera mengosongkan rumah jabatan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” jelasnya.

Sementara itu Hasbullah selaku penasehat hukum dari Erwinsyah (pelapor) mengungkapkan asal muasal laporan ini dari video yang sempat viral media sosial (medsos).

“Proses pelaporan itu kita serahkan ke penyidik, apakah ditempatkan pasal berapa intinya kita melaporkan dengan ujaran kebencian tadi karena beliau IA yang dalam video tersebut kita duga telah mengatakan bahkan akan menghabisi, dalam penyampaiannya itu dia mengatakan kita akan menghabisi mereka dan kemudian dia sempat sampaikan juga bahwa kita jangan sampai dipimpin dari bangsa luar seperti itulah narasi yang dibangun sehingga kita anggap ini adalah ujaran kebencian yang dilakukan,” ungkapnya.

Baca juga  Ikut Gotong Royong, Gubernur Disambut Hangat Warga Desa Tengkapak

Secara terpisah Tokoh Adat Dayak Bulusu, Kaharudin menilai, perkataan yang disampaikan oleh IA tidak seharusnya dilontarkan oleh calon kepala daerah.

Karena menurut dia, perkataan tersebut malah akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, ia tetap meminta kepada seluruh masyarakat Tana Tidung agar tidak terprovokasi dan tetap menjadi kondusifitas daerah.

“Jangan sampai masalah disana (Kabupaten Tana Tidung) dibesar-besarkan. Kami ingin pemimpin yang baik agar bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain,” jelasnya. (redaksi)

Iklan

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk