TANJUNG SELOR – Buronan kasus tindak pidana narkotika, Datu Kodrat Bin H. Abdul Djalil (52), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, dengan dukungan dari aparat Kepolisian Polda Kaltara, pada Rabu (08/10) sekitar pukul 18.40 WIT.
“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Rabu (8/10/2025).
Diketahui, Datu Kodrat merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram. Ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013.
Sebelumnya, terpidana juga telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, hingga akhirnya diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” bebernya.
Dengan keberhasilan ini, Kejati Kaltara kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap buronan hukum dan memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Terpidana kini telah diamankan dan akan segera menjalani eksekusi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (redaksi)




