Banner Header

Cerai Secara Agama Tapi Secara Hukum Masih Sah

redaksi

TANJUNG SELOR – Perceraian yang hanya dilakukan secara agama (misalnya, hanya dengan mengucapkan talak di luar pengadilan) tidak sah secara hukum di Indonesia dan ikatan pernikahan masih berlaku. Agar sah secara hukum, perceraian harus melalui proses persidangan di pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim) hingga keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Islam, perceraian dapat terjadi jika tidak ada lagi jalan untuk mendamaikan perselisihan, salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya, ada kekerasan fisik atau emosional, atau hilangnya rasa kasih sayang dan kepercayaan sehingga tujuan pernikahan tidak tercapai. Sebelum bercerai, dianjurkan untuk musyawarah dan mediasi terlebih dahulu. Al-Qur’an juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jika ada masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga.

Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membencinya.

Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya.

Allah berfirman:

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Wa in ‘azamuth-thalâqa fa innallâha samî‘un ‘alîm.

Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 227).

Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Di sana diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah-nya.

Di dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga.

Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah.

Dari beberapa ayat tersebut, diketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.

Baca juga  Pengadilan Negeri Tanjung Selor Segera Naik Status Menjadi Tipe I A

Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Cerai Talak oleh Suami

Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu suami yang menceraikan istrinya.

Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab.

Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Ada beberapa bagian dari talak ini, yaitu:

1. Talak Raj’i

Pada talak Raj’i, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya.

Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah.

Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

2. Talak Bain

Ini adalah perceraian saat suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya, sehingga istri tidak boleh dirujuk kembali.

Suami boleh rujuk kembali, jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru.

Istri perlu bercerai dahulu dengan suami barunya dan menyelesaikan masa iddah-nya.

3. Talak Sunni

Ini terjadi ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.

4. Talak Bid’i

Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.

Baca juga  Zainal Paliwang Akan Gandeng Yansen TP Maju Di Pilkada 2024

5. Talak Taklik

Pada talak ini, suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.

Apakah Talak Bisa Dibatalkan?

Talak berarti melepaskan ikatan. Secara istilah, talak adalah putusnya ikatan pernikahan melalui ucapan talak.

Talak dapat dijatuhkan maksimal tiga kali, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Pada talak satu dan talak dua, pasangan masih diperbolehkan untuk rujuk. Namun, jika sudah mencapai talak tiga, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum bisa rujuk kembali.

Hal ini disebutkan dalam Q.S Al Baqarah Ayat 229:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.”

Baca juga  Mengawal Moderasi Beragama

Jika sudah jatuh talak tiga, artinya suami istri tidak punya kesempatan lagi untuk rujuk.

Mengapa perceraian agama saja tidak sah secara hukum?

  • Undang-Undang Perkawinan: Di Indonesia, perceraian harus dilakukan melalui proses di pengadilan dan tidak bisa sepihak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 115 KHI menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya mediasi gagal.
  • Akibat hukum: Jika perceraian hanya terjadi secara agama, secara hukum negara perkawinan belum putus. Ini berarti kedua pihak masih terikat sebagai suami istri dan tidak bisa menikah lagi kecuali setelah ada putusan pengadilan yang sah. Namun hukum tertinggi dalam agama Islam yang berasal dari Al-Quran dan Hadist. Walaupun secara pengadilan belum sah bercerai tetapi dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan bersama kecuali sudah rujuk. 

Apa yang harus dilakukan?

  • Ajukan permohonan cerai ke pengadilan: Anda dan pasangan harus melalui proses hukum di pengadilan untuk mengakhiri pernikahan secara resmi.
  • Proses di pengadilan: Setelah mendaftar, pengadilan akan berusaha mendamaikan Anda. Jika gagal, sidang akan dilanjutkan dan hakim akan memutuskan berdasarkan alat bukti yang sah.
  • Putusan pengadilan: Ikatan pernikahan baru putus dan sah secara hukum setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

Apabila telah terjadi talak dan belum ada rujuk yang dilakukan oleh suami dan telah melewati masa iddah, maka sah secara agama dan tidak diperbolehkan berhubungan suami istri meskipun secara pengadilan belum jatuh putusan dari hakim.

Penulis : Muhammad Mattori

Baca Juga