KaltaraOpini Cerai Secara Agama Tapi Secara Hukum Masih Sah redaksi Jumat, 17 November 2023 TANJUNG SELOR – Perceraian yang hanya dilakukan secara agama (misalnya, hanya dengan mengucapkan talak di luar pengadilan) tidak sah secara hukum di Indonesia dan ikatan pernikahan