BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan melakukan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Jumat (16/8/2024).
Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis dan Penyelenggara Jumadil mengatakan bahwa penyusunan visi dari bakal calon harus sesuai dengan RPJPD. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan PKPU 8 bahwa visi misi calon kepala daerah harus singkron dengan RPJPD,” ujarnya kepada Kaltara News.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda – Litbang) Kabupaten Bulungan dan masing-masing perwakilan partai politik.
Jumadil mengungkapkan bahwa penyusunan visi misi ini sangat penting bagi bakal pasangan calon sebab menjadi salah satu persyaratan pada saat pendaftaran paslon pada Pilkada 2024 tepatnya tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti.
“Visi misi ini bukan hal yang sulit sebenarnya tapi ngga juga digampangkan karena bagian dari rencana kita secara umum bahwa pembangunan Kabupaten Bulungan arahnya kemana dan itu dijadikan syarat mutlak dalam pencalonan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bappeda-Litbang Bulungan Iwan Sugianta menjelaskan bahwa didalam RPJPD 2025-2045 dijabarkan sejumlah program strategis menuju Indonesia Emas 20 tahun yang akan datang. Sehingga penyusunan visi misi bakal pasangan calon harus sesuai dengan RPJPD.
“Tentu tujuan dari RPJPD ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 terutama sekali untuk Bulungan. Tadi disampaikan dalam paparan ada beberapa prioritas yang harus di brigdon ke dalam RPJPD. Artinya RPJPD ini menjadi panduan dalam menyusun visi misi.
Ia menuturkan RPJPD untuk 20 tahun kedepan memuat 4 tahapan yang secara berkesinambungan dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Sehingga dalam perumusan visi dan misi bakal calon kepala daerah, selain sesuai dengan RPJPD juga selaras dengan RPJMD.
“Dari tahapan-tahapan RPJMD yang terbagi menjadi empat ini akan berkesinambungan. Ini adalah fungsi dokumennya adalah menjaga terhadap kesinambungan terhadap pembangunan daerah,” tambahnya. (redaksi)