Banner Header

Sabu 4,2 Kg dan 90 Butir Pil PCC Dimusnahkan

redaksi

BULUNGAN – Polresta Bulungan melakukan pemusnahan sabu seberat 4,11 kilogram dan 90 butir pil PCC hasil tangkapan periode Januari hingga April 2024. Selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan 9 orang tersangka.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan dalam pemusnahan ini terdapat lima perkara (LP). Yang pertama dari tersangka AZ, HA, dan AS yang ditangkap pada 2 Januari dengan barang bukti sabu 50,88 gram. Kemudian LP kedua dari tersangka ER yang ditangkap pada 4 Januari dengan barang bukti sabu 6,84 gram.

Baca juga  Pemkab Bulungan Gelar Rakor Pengendalian Program Pembangunan

Lalu LP ketiga dari tersangka JU yang ditangkap pada 6 Februari dengan barang bukti sabu 47,81 gram. Selanjutnya LP keempat dari tersangka AD, DI, dan GI yang ditangkap pada 10 Maret dengan barang bukti 4,1 kilogram.

Terakhir dari tersangka MS ditangkap pada 13 April dengan barang bukti 90 butir Karispodol (PCC). Kasus ini limpahan dari Lantamal XIII Tarakan.

Baca juga  Pria 42 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Dalam Goa Sarang Burung

“Ada lima perkara dengan barang bukti seberat 4.211,92 gram atau 4,2 kilogram. Kemudian pil PCC 90 butir dan double L 96 butir dan tersangka 9 orang diamankan,” ujarnyanya Kaltara News, Selasa (30/4/2024).

Baca juga  Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Sengkawit, Pengemudi Xenia Diduga Mengantuk

Seluruh tersangka diancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati.

“Tentunya pemusnahan ini kewajiban kami selaku penyidik sesuai dengan undang-undang narkotika pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009” tutupnya. (redaksi)

Baca Juga