BULUNGAN – Sebanyak 12 tersangka kasus kriminal diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bulungan. Belasan tersangka tersebut terjerat dalam 12 laporan polisi, yang terdiri dari empat kasus pencurian biasa, tiga kasus penggelapan, serta lima perkara perlindungan perempuan dan anak atau PPA.
“12 LP terdiri dari pencurian biasa itu ada 4 LP, penggelapan itu ada 3 LP, dan kasus PPA itu sebanyak 5 LP,” Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Haji Rio Adi Pratama, Senin (7/9/2026).
Dari perkara pencurian kendaraan bermotor, polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Dua di antaranya melakukan pencurian kendaraan yang berada di rumah. Sementara tiga perkara lainnya berkaitan dengan penggelapan kendaraan rental. Kendaraan yang disewa tidak dikembalikan, kemudian dibawa kabur dan diduga digadaikan.
“Kalau curanmor ini, yang dua itu adalah pencurian di rumah, yang motor. Yang tiga ini adalah penggelapan yang tadi rental motor, tapi habis itu enggak dibayar, dibawa kabur, digadai,” jelasnya.
Polisi menyebut, mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Bulungan. Namun, ada pula tersangka yang berasal dari wilayah lain, salah satu tersangka dalam kasus penggelapan diketahui merupakan warga Nunukan.
Dari 12 tersangka yang diamankan, polisi juga menemukan pelaku yang pernah berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah tersangka kasus pencurian kotak amal.
Pelaku ternyata memiliki laporan polisi di Kabupaten Malinau dan disebut sebagai daftar pencarian orang atau DPO di wilayah tersebut. Pelaku kemudian beraksi di Bulungan hingga akhirnya berhasil diamankan polisi.
“Pelaku kotak amal ini bukan sekali dua kali. Ini juga dia ada LP-nya juga di Malinau, dan juga merupakan DPO-nya Malinau. Cuma dia beraksi kemarin di Bulungan, akhirnya ketangkapnya di Bulungan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya, 5 unit sepeda motor, 1 unit sepeda, 2 unit AC, 2 kotak amal, dan Hanphone.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu motif yang ditemukan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Sejumlah tersangka mengaku melakukan aksi kriminal karena kebutuhan ekonomi.
“Rata-rata ini motifnya curanmor ini rata-rata dia ekonomi, Mbak. Karena ekonomi,”ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Khusus pemilik kendaraan rental, polisi meminta agar lebih teliti memeriksa identitas serta latar belakang penyewa.
“Yang curian enggak ada pemaksaan. Rata-rata di rumah aja, masuk rumah,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 476 KUHP juncto pasal 478 KUHP juncto pasal 363 KUHP lama dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (redaksi)




