TANJUNG SELOR – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyampaian LADK paling lambat dilaporkan pada 24 september 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Chairullizza usai menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Bersama Kpu Kabupaten/Kota se-Kaltara Dalam Pemilihan Serentak 2024.
Ia menjelaskan setelah menetapkan paslon pada 22 September nanti, maka seluruh paslon wajib menyampaikan LADK paling lambat 24 September bersamaan dengan rekening khusus dana kampanye.
“Jadi paslon itu wajib menyampaikan terkait dengan LADK, beberapa hal didalamnya termasuk rekening khusus dana kampanye nanti disampaikan didalam proses laporan awal dana kampanye,” ujarnya Selasa (17/9/2024).
Jika paslon tidak menyampaikan LADK maka terancam sanksi, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga larangan kampanye.
“Ada sanksi teguran secara tertulis, kemudian dikasih waktu selama tujuh hari, kalau semisal nanti di dalam tujuh hari tidak melaporkan LADK tentunya dia tidak boleh melakukan proses kampanye dan kita akan umumkan bahwa pasangan tersebut tidak melapor LADK,” tegasnya.
Selain LADK, ada juga Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Ini semua wajib dilaporkan sebagai transparansi dari setiap paslon dalam berkampanye.
“LSDK nanti tanggal 24 Oktober itu pelaporan LSDK dan 25 November LPPDK,” sebutnya.
Setelah laporan itu diterima oleh KPU maka diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit guna memastikan laporan dana kampanye yang disampaikan oleh paslon memenuhi kategori patuh atau tidak patuh.
“Kategorinya ada dua, apakah patuh dan tidak patuh. Nah itu tentunya KAP yang akan memberikan penilaian itu atas dasar audit mereka sebagai lembaga akuntan public,” terangnya. (redaksi)