Banner Header

Pemkab Bulungan Sosialisasi Pembayaran Menggunakan QRIS

redaksi

BULUNGAN – Dengan kemajuan teknologi saat ini semua smartphone sudah dilengkapi fitur pemindai sehingga dapat menerapkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk transaksi keuangan secara non tunai.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi penggunaan QRIS dan kebijakan pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kawasan Tebu Kayan pada Minggu, (9/6/24).

Baca juga  Pemprov Kaltara Desak Kabupaten Kota Segera Salurkan Dana Insentif Ketua RT

Bupati Bulungan, Syarwani menerangkan, pembayaran menggunakan QRIS merupakan bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

“Termasuk Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di mana jajaran Pemkab diminta untuk dapat menerapkan transaksi secara elektronik dalam administrasi keuangan,” ucapnya.

Baca juga  Tolak Berdamai, Kasus Pengeroyokan WNA Di KIPI Diselesaikan Secara Hukum

Selain penerapan ETPD, Bupati berpesan agar kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran BPHTB untuk sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap).

“Diinformasikan kepada masyarakat secara luas. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pesannya. (adv).

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk