Banner Header

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

redaksi

BULUNGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini didominasi oleh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha, menyampaikan bahwa dari total 27 perkara tersebut, 19 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Jadi terkait pemusnahan kegiatan kita pada hari ini, kita musnahkan dari 27 perkara yang sudah inkracht. Sebagian besar dari perkara narkotika. Jumlah narkotika yang kita musnahkan itu ada sekitar 17,63 gram dari 19 perkara narkotika,” ujar Nofanda.

Baca juga  Laka Lantas Truk Faw Trailer dan Xenia, Satu Korban Luka Berat

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, pihak Kejaksaan Negeri Bulungan juga memusnahkan barang bukti lain dari perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Kejahatan terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda).

“Sisanya ada perkara Kamnegtibum 4 perkara dan perkara Oharda 4 perkara. Jadi selain tadi barang bukti narkotika berupa sabu, ada juga pakaian. Pakaian itu untuk perkara-perkara yang bersinggungan dengan pencabulan,” terangnya.

Nofanda merincikan, jumlah barang bukti narkotika terbanyak dalam pemusnahan kali ini berasal dari tersangka atas nama Fitriani binti Samsudin.

“Untuk narkotika, di pemusnahan kali ini paling banyak itu cuma 4,27 gram dari perkara Fitriani binti Samsudin, dari total keseluruhan 17,63 gram,” kata Nofanda.

Baca juga  Gerak Cepat Tangani Karhutla, Ditsamapta Polda Kaltara Bersama Instansi Terkait Padamkan Titik Api di Dua Lokasi

Terkait status para terpidana, Nofanda menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para pelaku telah selesai dan vonis hukumannya telah diputuskan oleh majelis hakim.

“Untuk para pelakunya sendiri sudah dihukum sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Abang-abang semua bisa mengecek putusan yang dikenakan terkait pelaku tindak pidana tersebut berapa tahunnya di SIPP PN Bulungan. Di situ bisa dicek semua, atas nama siapa, kena berapa tahun, barang buktinya dikemanakan,” paparnya.

Baca juga  Kapolres Tana Tidung Tegaskan Tak Ada Toleransi, Oknum Polri Terlibat Kasus Narkoba Ditindak

Ia menambahkan bahwa seluruh terpidana saat ini sudah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan).

“Kalau sudah putus, itu penahanan sudah di Rutan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Bulungan berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan ancaman tindak pidana narkotika yang kian mengkhawatirkan.

“Harapan kita dengan pemusnahan kali ini, masyarakat bisa melihat terkait tindak pidana narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dari bulan ini saja, dari 27 perkara yang kita musnahkan, ada sebanyak kurang lebih 19 perkara narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga