TARAKAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltara mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,05 kilogram. Sabu itu diamankan dari tersangka SR dan AS.
Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan, ada dua TKP dalam pengungkapan kasus ini.
Pertama, pada Minggu (4/2/2024) sekira pukul 05.30 WITA, pihaknya mengamankan SR di Juwata lau dengan barang bukti 5,05 kg sabu. Barang haram itu di simpan pelaku di dalam speed. Sabu itu rencananya akan di bawa ke Balikpapan, Kaltim.
“SR ini mengambil langsung dari Malaysia. Modusnya dia di telpon dari Tawau untuk berangkat ke Malaysia menggunakan speed. Sampai di sana ketemu dengan seseorang (DPO), di ambil barangnya lalu membawa ke Tarakan,” ujarnya dalam keterangan pers rilis, Rabu (7/2/2024).
Dari penangkapan SR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS yang berasal dari Balikpapan.
“AS ini dari Balikpapan dan di perintahkan oleh DPO yang juga orang Balikpapan untuk berangkat ke Tarakan mengambil sabu,”paparnya.
Dari hasil pengembangan, AS tinggal bersama istrinya di suatu losmen di Tarakan. Pada hari yang sama sekira pukul 10.30 WITA, Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan sabu 2 kg sabu. Barang haram berada dalam tumpukkan baju kotor.
“Rencana mereka ketemu di TPI (pelabuhan). SR nanti menyerahkan sabu kepada AS nanti langsung berangkat menuju Bulungan dan dari Bulungan nanti menuju Balikpapan,”paparnya.
Bambang mengatakan, ada dua DPO dalam kasus ini. Pertama, pengendali dari Balikpapan yang menyuruh AS mengambil sabu di Tarakan. Kemudian satu DPO lainnya berasal dari Tawau yang merupakan pemilik sabu.
“Kalau informasi yang saya diterima sabu ini kualitas nomor satu. Dari kemasannya pun lain, jadi ini rangkaian yang saling berkaitan dan kita jadikan dua TKP yang berbeda. Satu di Juata Laut dan satu lagi barang bukti di losmen,” tuntas Dir Polairud Polda Kaltara. (*/redaksi)