Banner Header

FP VI Jadi Langkah Dishut Kaltara Jaga Mangrove dan Sejahterakan Warga

redaksi

BULUNGAN – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pelaksanaan Forest Programme (FP) VI sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem mangrove sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pelaksanaan FP VI di Desa Liagu, Selasa (28/7).

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Dishut Kaltara, Jundan Arif Kurniawan, S.Hut., mengatakan Kaltara memiliki potensi mangrove yang sangat besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, luas bentang ekosistem mangrove di Kaltara mencapai 187.530 hektare.

Menurutnya, potensi tersebut menjadi aset penting yang harus dijaga karena Indonesia merupakan negara dengan sekitar 23 persen kawasan mangrove dunia.

Baca juga  STIT Al-Anshar Selenggarakan Diseminasi Hasil Pelatihan Audit Mutu Internal

“Dinas Kehutanan Kalimantan Utara mengambil tanggung jawab untuk memastikan aset ekologis yang sangat penting ini tetap terjaga dan dikelola secara berkelanjutan,” kata Jundan.

Untuk memperkuat tata kelola, Dishut Kaltara mengintegrasikan pelaksanaan FP VI dengan berbagai regulasi daerah, di antaranya Pergub Kaltara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), Pergub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Imbal Jasa Lingkungan, Keputusan Gubernur tentang Kelompok Kerja Mangrove Daerah, serta Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (FK-DAS), yang diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2025.

Baca juga  Pemkab Bulungan Raih Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia 2025 dari Kemendagri

Di tingkat pelaksanaan, kerja sama antara Kementerian Kehutanan RI dan Bank Pembangunan Jerman (KfW) ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS.2/PKRM-PM/DAS.05.02/8/10/2025.

Sebagai pelaksana di lapangan, Dishut Kaltara menunjuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan dan UPTD KPH Tana Tidung sebagai Project Implementation Unit (PIU) sejak 19 Juni 2026 untuk mendukung pengawasan dan pendampingan kegiatan di kawasan pesisir.

Baca juga  Warga Berau Yang Tenggelam Di Sungai Kayan Ditemukan Meninggal Dunia

Selain fokus pada konservasi, Dishut Kaltara juga memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terintegrasi dengan program Perhutanan Sosial.

“Kami juga memberikan pembinaan manajerial, pelatihan silvofishery, pengembangan ekowisata, hingga membuka akses pasar bagi produk hasil hutan bukan kayu agar masyarakat pesisir dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengabaikan kelestarian mangrove,” pungkas Jundan. (dkisp)

Baca Juga