BULUNGAN – Penasehat hukum empat pelaku pengeroyokan terhadap Wei Yang (52 tahun) mengajak berdamai dengan korban. Namun korban menolak dan tetap melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.
Diketahui keempat pelaku asal China berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan. Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta.
Kuasa Hukum korban, Ruliyana SH mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pihak penyidik Polresta Bulungan untuk perkembangan kasus tersebut. berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa, pihak penyidik masih menyiapkan berkas, untuk kemudian berkas perkaranya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan atau menuju tahap P21.
“Sampai saat ini informasi yang kami terima dari penyidik, itu masih melengkapi berkasnya. Jadi kalau untuk penyerahan berkasnya (ke Kejari Bulungan, kita tunggu informasi dari kepolisian saja,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Berkaitan dengan upaya damai yang dilakukan pihak pelaku, Ruliyana mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak penasehat hukum pelaku. Proses mediasi antara pihaknya selaku kuasa hukum korban dan kuasa hukum pelaku menemui jalan buntu sehingga kasus tersebut tetap lanjut ke ranah hukum.
“Jadi memang sejak tiga hari yang lalu, saya dihubungi oleh penasehat hukum pelaku. Tapi karena saya sedang tidak berada di Bulungan, makanya siang tadi baru saya minta temui mereka. Dan mereka memang ada upaya melakukan mediasi dengan pihak korban,” ungkapnya.
“Tetapi dari pembicaraan saya dengan mereka (penasehat hukum pelaku), menegaskan bahwa saya menghargai untuk bertemu. Kami menyampaikan sikap saja, bahwa klien kami ini tetap ingin melanjutkan kasusnya. Artinya, menolak untuk berdamai,” lanjutnya.
Ada berbagai pertimbangan korban sebagai kliennya menolak untuk berdamai dengan para pelaku lantaran merasa dijebak sesaat sebelum kasus penganiayaan yang dialaminya. Di mana pada saat itu, korban hanya menghadiri panggilan dari pelaku yang informasinya ingin melunasi persoalan utang piutang antara kliennya dan pelaku.
Kemudian, alasan kedua, korban merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, padahal sesama WNA asal China. Menurut korban, kata Ruliyana, tidak sepantasnya sesama WNA membuat keributan di negara lain.
“Lalu, pelaku juga ini merasa tidak ada penyesalan dan tidak ada itikad baiknya. Minimal dia minta maaf kepada korban, karena penganiayaan itu. Saya temani visum di rumah sakit kemarin, korban ini mengalami beberapa luka lebam. Termasuk juga ada luka dalam di bagian perut. Makanya itu yang membuat korban ini tidak mau berdamai dan tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” sebutna.
Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Keempat pelaku ini terlibat pengeroyokan terhadap seseorang TKA asal China di areal kawasan industri milik KIPI pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Peristiwa itu terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI. (*/redaksi)