TANJUNG SELOR, – Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses mengikuti Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui Zoom Meeting, di Ruangan Command Center, Kantor DKISP Kaltara, Jumat, (01/08/25).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Iskandar Alwi dalam pembukaan pra UKW melalui zoom meeting menegaskan pentingnya UKW bagi wartawan. UKW akan memastikan para jurnalis yang bertugas di wilayah Kaltara terdaftar di Dewan Pers.
“Sejatinya kompetensi oleh pelaksanaan Uji Wartawan menjadi sangat penting sebagai instrumen untuk menilai, menyeleksi, sekaligus memperkuat profesionalisme wartawan. Dengan adanya proses pra-UKW ini, diharapkan para peserta mendapatkan pembekalan awal dan pemahaman,” ujarnya dalam pembukaan Pra UKW.
Iskandar menuturkan, kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan, yang terselenggara atas kerja sama antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara bersama Lembaga Uji Pikiran Rakyat.
“Izinkan saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini, khususnya kepada SMSI Kaltara dan tim panitia pelaksana. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan terpercaya di Kaltara,” tutur Kepala DKISP Kaltara.
Menurutnya, kegiatan pra-UKW ini tidak hanya sebatas persiapan menjelang ujian kompetensi, tetapi juga menjadi ruang yang utuh mengenai standar kompetensi wartawan yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kemudian dalam konteks ini, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai informasi, pembentuk opini publik, sekaligus mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan program, kebijakan, serta aspirasi masyarakat.
“Namun dalam menjalankan tugasnya, wartawan dituntut tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip etika jurnalistik, objektivitas, serta tanggung jawab moral kepada publik,” ungkap Iskandar.
“Kegiatan pra-UKW ini tidak hanya sebatas persiapan teknis menjelang ujian kompetensi, tetapi juga menjadi ruang diskusi, refleksi, dan pembelajaran bersama tentang bagaimana menjadi jurnalis yang kompeten di tengah tantangan era digital. Kita menyadari bahwa saat ini dunia pers menghadapi dinamika yang luar biasa cepat: mulai dari disrupsi media, banjir informasi di media sosial, hingga fenomena hoaks dan disinformasi,” tambah dia.
Kepala DKISP Kaltara ini menjelaskan, wartawan yang kompeten dan berlisensi menjadi filter penting agar produk jurnalistik yang dikonsumsi publik tetap berkualitas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah sebabnya, penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pers merupakan bagian dari agenda strategis DKISP Kalimantan Utara.
“Kami di Dinas Kominfo Kaltara menyadari bahwa pengelolaan informasi publik yang efektif tidak mungkin tercapai tanpa dukungan dan kemitraan yang erat dengan media. Untuk itu, kami berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan UKW, baik dalam aspek fasilitasi, pembinaan, maupun literasi digital, agar para wartawan di Kaltara mampu terus tumbuh menjadi insan pers yang profesional, kritis, dan berpihak kepada kebenaran,” jelasnya.
Kemudian, H. Iskandar juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan Pra UKW ini antara lain. Pertama, memberikan pembekalan awal kepada para wartawan tentang materi, teknis, dan standar penilaian yang digunakan dalam UKW. Meningkatkan kesiapan mental dan substansi bagi peserta agar lebih percaya diri saat mengikuti UKW secara resmi.
Kedua, Menumbuhkan kesadaran pentingnya sertifikasi profesi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab moral wartawan. Ketiga, memperkuat ekosistem pers lokal agar lebih siap menghadapi tantangan global dan digitalisasi media. Keempat, melalui kegiatan ini pula, kami berharap akan terbangun ruang komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan insan pers.
Kelima, hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukanlah hubungan yang saling mengatur, tetapi saling menguatkan. Pemerintah membutuhkan media sebagai mitra strategis penyebaran informasi publik, sementara media membutuhkan akses, keterbukaan, dan kejelasan informasi dari pemerintah.
“Saya juga ingin menegaskan bahwa Bapak Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Kaltara melalui DKISP akan terus mendorong berbagai program yang mendukung penguatan kapasitas SDM media. Mulai dari pelatihan jurnalistik, literasi digital, hingga fasilitasi uji kompetensi seperti saat ini. Kami juga terbuka terhadap masukan dan saran dari teman-teman media untuk merancang program kerja yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Uji Pikiran Rakyat (PR) Refa Riana mengungkapkan, 48 peserta mengikuti Pra UKW dengan jenjang muda, Madya dan Utama.
Refa juga menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tentunya menjadi pedoman jurnalis untuk melakukan proses pembuatan berita yang berkualitas.
“KEJ sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan wartawan, kebebasan pers dan dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Refa.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bedanya media jurnalistik dan media sosial serta memaparkan fungsi dari Dewan Pers yang melindungi kebebasan pers saat terjadi masalah maupun ancaman hukum terhadap pers. Menurutnya, ancaman hukum terhadap pers nyata dan berbahaya.
“Kunci menjaga kemerdekaan pers adalah
Perlindungan hukum, profesionalisme wartawan, dan solidaritas,” kata Refa.
Ia menegaskan, jika ada pelanggaran pemberitaan maka diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kecuali bagi wartawan yang melakukan pelanggaran pidana, seperti pemerasan.
“Penting menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Itu untuk melindungi wartawan, menjamin kebebasan pers, dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan Dewan Pers berperan dalam mengawasi dan memberikan pedoman terkait penerapan kode etik jurnalistik di Indonesia.
“Untuk itu wartawan diwajibkan memahami dan mematuhi kode etik ini dalam setiap aspek pekerjaan jurnalistiknya,” tutupnya. (*/red)