TANJUNG SELOR – Polda Kaltara masih melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum anggota polisi yang diduga bandar narkotika. Jika keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Keduanya juga telah menjalani tes urin oleh Biddokkes Polda Kaltara.
“Kita terus lakukan pendalaman, nanti kalau terbukti pasti akan kita tindak,” ujarnya kepada Kaltara News, Rabu (14/5/2025).
Kapolda menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba di Kaltara. Termasuk oknum anggota polisi yang terbukti melanggar maka akan ditindak tegas mulai dari sanksi pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sesuai dengan bobot pelanggarannya nanti setelah pidana umum atau mungkin pelanggaran kode etiknya nanti terbukti pelanggarannya. Kalau memang terpenuhi unsur pelanggarannya kalau memang layak di PTDH kita PTDH,” tegasnya.
Diketahui pada 7 Mei lalu Polres Tana Tidung bersama Polsek Sesayap Hilir mengamankan 5 orang pelaku terduga tindak pidana narkotika. Dua diantaranya adalah oknum polisi berinisial MA dan R. (redaksi)