BULUNGAN – Baru tiga hari bebas dari penjara, NA (45) kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 156, 02 gram. Ia ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Turung, RT 002, Kecamatan Sekatak.
“Pelaku ini baru bebas tiga hari dengan kasus yang sama narkotika, hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai.
Ia menjelaskan kronologi berawal pada Selasa 25 Maret sekitar pukul 06.45 Wita NA dihubungi SA melalui Handphone (HP) dengan menanyakan keberadaannya.
“Kemudian SA menyuruh NA jemput barang (sabu) di dermaga PT. Intraka Sekatak dan rencana sabu tersebut akan saya bawah ke Berau (Kaltim),” ujarnya.
Sekitar pukul 07.00 Wita NA ke Dermaga PT. Intraka menunggu, sekitar 5 menit di dermaga tersebut Speed Mesin 40 PK dari Tarakan tiba dan keluar 2 orang pria yang tidak ia kenal menghampirinya. Salah satu dari dua orang ini melakukan video call kepada SA untuk memastikan bahwa benar yang ditemui adalah NA.
“Kemudian NA diberi 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi sabu. Setelah itu NA kembali ke rumah MA dan menyimpan plastik hitam tersebut di pinggir sungai sekitar 100 m dari rumah MA,” ucap Magdalena.
Keesokan harinya 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita NA mengambil kantong plastik warna hitam yang sebelumnya ia simpan di pinggir Sungai. Setelah itu kantong plastik hitam tersebut ia bawa masuk ke dalam rumah dan menyimpan di dalam kardus Merk Sunlight.
Kemudian pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 wita saat NA sedang duduk di teras rumah MA di Desa Turung, Kecamatan Sekatak dan sekitar pukul 08.30 Wita datang 2 mobil mengarah ke rumah tempat NA berada yang tak adalah personel Satresnarkoba Polresta Bulungan.
“Personel melakukan penggeledahan, kemudian didapati barang bukti sabu tersebut yang disimpan di kardus dalam kamar. Setelah itu NA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya. (redaksi)