BULUNGAN – Polresta Bulungan Melakukan Pemusnahan Sabu Seberat 15 Kilogram Dan 3.400 Pil Ekstasi Dengan Melarutkan Ke Dalam Wadah Berisi Air. Barang bukti itu berasal dari dari Tawau, Malaysia yang diamankan pada desember 2023.
“15 bungkus sabu kurang lebih seberat 15 Kilogram dan juga pil ekstasi sebanyak kurang lebih 3.400 yang kami amankan sekitar bulan Desember di wilayah hukum Polresta Bulungan khususnya khususnya di jalur Trans Bulungan – Malinau,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha kepada Kaltara News, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan pelaku awalnya tiga orang yang diamankan yakni DR, R, dan AR. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata AR tidak tahu menahu kasus tersebut sehingga di bebaskan. Selain itu pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah BD dan RL selaku pengendali barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di temukan komunikasi dari telpon ke tarakan di amankan satu orang. Tapi setelah di periksa alat bukti untuk menarik ke dia itu tipis. Karna si AR ini tidak tahu kalau dia jemput ini untuk narkoba gak tau dia. Di suruh dia jemput temannya, jadi dia gak tau kalau ini mau ngambil sabu dia tidak tau jadi keterangan DR dan D itu sama juga bilang kalau AR bukan dari bagian,” ungkapnya
Adapun tersangka DR dan R di ancam pasal pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Peranannya kan berbeda mana yang 114, 112 kan Jaksa yang menilai sesuai dengan kronologis peranan peristiwa penangkapan,” ungkapnya.
Kasus ini selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hari Jumat ini sudah tahap dua, kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kompol Hasan Setiabudi, selaku Kasat Satresnarkoba Polresta Bulungan. (*/RV)