Banner Header

Polda Kaltara Ungkap Kasus LGBT, Korbannya Warga Tanjung Selor

redaksi

TANJUNG SELOR – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Kronologinya (7/1/2025) berawal saat tersangka TP (33) berkenalan dengan korban RK (dibawa umur) di aplikasi media sosial yang membernya rata-rata LGBT.

Setelah berkenalan, keduanya kemudian intens berkomunikasi via WhatsApp hingga menjalin hubungan spesial (pacaran) jarak jauh.

“Keduanya berkomunikasi dengan Video Call (VC), korban yang dalam keadaan telanjang kemudian diminta untuk onani. Kemudian pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban,”ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (18/3/2025).

Baca juga  Sah! Andi Sulaiman-Adri Paton, Yansen-Suratno , Zainal-Ingkong Cagub Cawagub Kaltara

Dalam hubungan tersebut pelaku sering meminta korban uang dengan alasan meminjam senilai Rp. 8 juta. Namun itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, bahkan pelaku menduga korban selingkuh.

“Pelaku sakit hati dan memviralkan video rekam layar ke grup WA  yang dibuat oleh pelaku. Dimana di dalam grup tersebut berisi guru dan teman-teman sekolah dan memviralkan ke keluarga korban,”ungkapnya.

Atas kejadian itu guru korban melaporkan ke kepolisian, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Siber Ditkrimsus Polda Kaltara dengan berkoordinasi tim Bantek Diressiber Polda Jatim menuju kota Purwokerto untuk melakukan hunting.

Baca juga  Gubernur Jadi Irup Hari Jadi Satpol PP, Satlinmas, dan PMK

“Pada 7 Maret sekira pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang dicari dengan upaya penggeledahan,”bebernya.

Akibat kejadian ini korban RK trauma dan tidak berani ke Sekolah. Sementara pelaku diancam pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 14 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual atau pasal 45 ayat I jo pasal 27 ayat 1 Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  DPKP Kaltara Terima 250 Dosis Vaksin PMK

“Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp200 juta rupiah. Tersangka juga merupakan salah satu dari 3 agency terbesar di Indonesia di Aplikasi Walla,” pungkasnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk