TANJUNG SELOR – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara dan Disperindagkop melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Pemeriksaan itu sebagai tidak lanjut atas penemuan produk minyak kita yang tidak sesuai takaran oleh Menteri Perdagangan Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu.
Kepala Disperindagkop Kaltara Hasriyani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu tim menemukan dua kontainer minyak kita yang tidak sesuai takaran. Dimana pada label kemasan tertera isi satu liter namun dari hasil pengukuran di lapangan hanya 840 mililiter.
Selain tidak sesuai isi takaran, puluhan ton minyak kita tersebut tidak tertera harga eceran tertinggi (HET) di kemasan, kemudian tidak terdaftar di OSS Simira.
“Hari Jumat (14/3/2025) kemarin itu dua kontainer yang diorder lagi oleh para pelaku usaha, ternyata dikemasan itu tidak ada HET, hanya ada nama produsen dan pencantuman 1 liter. Setelah ditakar itu hanya 840 Mili liter dan tidak pencantuman Rp 15.700 HET,”ujarnya kepada Kaltara News, Selasa (18/3/2025).
Meski menemukan pelanggaran, tim gabungan sepakat untuk tetap membolehkan produsen menjual minyak tersebut dengan syarat sesuai HET dan menyampaikan kepada pedagang bahwa minyak tersebut tidak sesuai isi takaran. Hal ini dilakukan untuk menghindari kelangkaan minyak terutama jelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Hasil kesepakatan bersama jajaran indagsi bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan permintaan kebutuhan yang sebentar lagi akan menjelang idul Fitri dan kedua permodalan, kasihan kita melihat aspek dari perputaran permodalan pelaku usaha itu jangan sampai Vakum,”tuturnya.
“Dia mau menurunkan dan tetap memenuhi harga penjualan Rp 15.700 dan menyampaikan kepada pedagang yang akan dia sebarkan barangnya bahwa volume yang ada di kemasan tidak sesuai isi,”lanjutnya. (redaksi)