Banner Header

Kesal Tak Dapat Hasil Berburu, Empat Pria Curi Sapi

redaksi

TANJUNG SELOR – Kesal tak mendapatkan hasil saat berburu,  empat orang pria di Desa Long Tungu, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan nekat mencuri sapi warga.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan mengungkapkan kronologi bermula saat empat pelaku YP, RD, NA, MS berburu di hutan pada 4 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wita. Namun mereka tak mendapat hasil sehingga mengarahkan sasarannya pada hewan ternak Sapi milik warga yang dipelihara di kebun.

Salah satu dari pelaku kemudian menembak sapi tersebut menggunakan senjata penabur, seketika sapi tersebut tumbang dan mati. Para pelaku kemudian menyembelih menjadi beberapa bagian kemudian diangkut menggunakan Mobil Pick Up. Selanjutnya para pelaku menjual dagiNG itu ke Pasar Induk, Tanjung Selor.

Baca juga  Operasi Keselamatan Kayan 2024, Bupati Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

“Mereka awalnya memang berburu, tapi sapinya ditembak pada malam hari. Karena sapinya mungkin berat kalau bawahnya secara utuh kemudian dipotong ditempat kemudian dijual ke penjual daging,”ujarnya kepada Kaltara News, Selasa (11/3/2025).

Setelah kejadian itu pemilik sapi berinisial EJ melaporkan ke Polresta Bulungan pada 5 Maret 2025. kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat keterangan dari pedagang Pasar Induk. Dari keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap keempat pelaku.

Baca juga  KPU Bulungan Lakukan Penghitungan Suara Ditingkat Kecamatan

Selanjutnya pada hari Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa keempat terduga pelaku beralamat di Desa Bhayangka, Kecamatan Tanjung Palas Barat. tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Baca juga  Sabu 15 Kg Dan Pil Ekstasi 3.400 Butir Dimusnahkan

“Pada pukul 14.00 Wita tim melakukan perjalanan ke Desa Bhayangkara dan sesampainya di Desa Bhayangkara tim berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah empat orang atas nama YP, RD, MS dan NA,”ungkapnya.

Berdasarkan introgasi awal keempat terduga pelaku mengakui perbuatannya. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai 25 juta rupiah, sedangkan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan 4 kuh pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk