Banner Header

Polresta Bulungan Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Pengeroyokan TKA Di Wilayah KIPI

redaksi

BULUNGAN – Polresta Bulungan menetapkan empat orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan di kawasan industri areal KIPI di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan. Empat pelaku asal China tersebut berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai mengatakan sejak dilimpahkan dari Polsek Tanjung Palas Timur, Satreskrim Polresta Bulungan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku dan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik terhadap para pelaku, korban dan juga saksi-saksi, serta bukti-bukti di lapangan. Kasus tersebut memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

Terkait dengan dugaan adanya penyekapan oleh pelaku terhadap korban, dikatakan Kasi Humas, sementara masih dalam penyidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku, kata dia dikenakan  sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara.

Baca juga  Sabu 15 Kg Dan Pil Ekstasi 3.400 Butir Dimusnahkan

“Sementara ini, yang disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk dugaan lain (penyekapan) masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

Magdalena membeberkan, kejadian pengeroyokan dengan korban Wei Yang, salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT IHJ, terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wita. Peristiwa terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Diberitakan sebelumnya Kasus pengeroyokan terjadi di Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Kasus itu melibatkan sesame Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Korbannya adalah Wei Yang (52) merupakan karyawan PT IHJ yang bergerak dibidang penyediaan tenaga kerja di KIPI. Sedangkan pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.

Kuasa Hukum korban, Ruliyana mengatakan, pengeroyokan yang menimpa kliennya pada Kamis (8/8/2024) dilatarbelakangi masalah utang piutang. Dimana korban menagih hutang perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Awalnya, korban di telpon oleh salah satu pelaku. Katanya utang perusahaannya (pelaku) itu mau di bayar. Mereka janjian di tempat korban bekerja. Tapi saat si korban datang, ternyata si pelaku ini tidak sendirian. Melainkan membawa temannya juga (tiga orang),” ujarnya kepada Kaltara News, Sabtu (10/8/2024).

Baca juga  Pelaku Pencurian Klinik Kecantikan Di Jalan Kedondong Diringkus Polisi

Saat korban turun dari mobil, tiba-tiba pelaku dan ketiga temannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada dialog terlebih dahulu. Bahkan, sesuai keterangan yang didapatkan dari kliennya, jika tangan korban sempat diikat oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Waktu tangannya mau diikat, tapi bisa dilepaskan oleh korban. Tapi karena pelaku ini berjumlah empat orang, makanya dia (korban) langsung di pukuli saja,” ungkapnya.

Usai melakukan pengeroyokan, keempat pelaku ini langsung kabur meninggalkan korban. Korban yang tak terima atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, langsung melaporkan kepada pihak Polsek Tanjung Palas Timur. (*/redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk