TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) ditangkap pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 23.55 WITA, di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Ia diketahui telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tim Tabur Kejati Kaltara kembali berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana kehutanan atas nama Ahmad Bin Hanapi AT yang masuk dalam DPO Kejari Bulungan sejak Juli 2025,” ujarnya, Selasa (5/5/2026)
Ahmad sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Terpidana berhasil diamankan di salah satu lokasi di daerah Sekatak, Kabupaten Bulungan, tanpa perlawanan,” terangnya.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk proses lebih lanjut.
Kejati Kaltara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penangkapan buronan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses penangkapan DPO ini dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. (redaksi)




