TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan kantor Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Dalam kasus ini Kejati Kaltara melibatkan tim ahli konstruksi untuk menghitung kerugian negara.
Kepala Kejati Kaltara Amiek Mulandari mengatakan tim ahli konstruksi dalam dua minggu terakhir melakukan penghitungan kerugian dari proyek tersebut. Dijadwalkan pekan ini sudah selesai kemudian membuat berita acara lalu diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.
“Jadi ahli sudah ke lapangan sekarang ahli kembali ketempat untuk menghitung dan buat berita acara hasil penghitungan di lapangan setelah itu baru ke BPKP,”ujarnya kepada Kaltara News, Senin (10/3/2025).
Selanjutnya BPKP melakukan audit (penghitungan) kerugian negara. Setelah hasilnya keluar maka Kejati Kaltara akan menetapkan tersangka untuk bertanggung jawab.
“Nanti setelah kita hitung nanti pasti kita undang kalau ada penetapan tersangka. Setelah keluar perhitungan kerugian negara ya, karena yang hitung BPKP, semoga sih bisa cepat ngga terlalu lama,”ungkapnya.
Selain tim ahli, Lembaga Adhyaksa ini juga telah memeriksa sekitar 20 saksi, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya.
“Banyak saksinya ada 20 an ya semuanya, yang jelas semua yang mengetahui kejadian itu dan ada di waktu itu maupun di waktu sekarang semuanya di mintai keterangan,”bebernya.
Diberitakan sebelumnya Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR-Perkim Kaltara pada 18 Februari lalu. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan kantor BPSDM Kaltara yang dikerjakan pada 2021-2022 dengan anggaran senilai Rp 12 miliar lebih.
Diduga pembangunan kantor yang terletak di jalan Rajawali, Kelurahan Tanjung Selor tidak sesuai dengan spek sehingga beberapa bagian bangunan rusak. (redaksi)