BULUNGAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulungan Tahun 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan. Hal itu terjadi setelah tidak ada pihak yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Bulungan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan sebelumnya pada 5 – 7 Mei pihaknya telah mengumumkan ke publik terkait penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bulungan tahun 2024. Kemudian penyerahan syarat dukungan perseorangan itu dimulai sejak tanggal 8 hingga 12 Mei.
“Sampai dengan tanggal 12 pukul 23.59 Wita itu tidak ada calon perseorangan yang kemudian datang menyerahkan syarat dokumen pasangan calon perseorangan. Sehingga malam tadi kita juga sudah tetapkan KPU Bulungan sudah menutup jadwal tersebut sehingga rekap terkait pasangan calon dari perseorangan dinyatakan nihil,” ujarnya kepada Kaltara News, Senin (13/5/2024).
Ia menambahkan awalnya saat pelaksanaan sosialisasi di wilayah kecamatan, ada beberapa pihak yang konsultasi terkait syarat dukungan calon perseorangan. Bahkan datang ke kantor KPU Bulungan melakukan konsultasi, namun dalam perjalanannya tidak ada yang menyerahkan dukungan.
“Apakah ada kendala dan sebagainya itu merupakan internal dari masyarakat sebenarnya. Karena memang ketentuannya di Undang-Undang 10 tahun 2016 itu pasal 40 kita sudah gunakan di Pilkada sebelumnya memang 10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sehingga relatif ketika dikatakan susah tidak dan mudah juga tidak,” terangnya.
Dengan demikian dapat dipastikan Pilkada Bulungan tahun ini tanpa calon perseorangan, dan hanya diikuti dari jalur partai politik. Tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati bulungan tahun 2024 melalui jalur partai politik dibuka pada tanggal 27 sampai 29 agustus 2024.
“Dalam PKPU 2 Tahun 2024 itu disebutkan ada tiga hari masa pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus,” sebutnya. (redaksi)