BULUNGAN – Kabar bahagia untuk masyarakat Kabupaten Bulungan khususnya sebab pemeriksaan menggunakan Magnetic Resonance Imaging (MRI) kini bisa dicover oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS).
Hal itu diketahui usai pihak Rumah Sakit Daerah Soemarno Sosroatmodjo (RSDSS) Tanjung Selor melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS untuk layanan MRI, Senin (23/6/2025).
Dirut Utama RSDSS Tanjung Selor dr Widodo Darmo mengatakan pasca penandatangan kerjasama ini maka pasien yang memerlukan pemeriksaan MRI bisa dicover BPJS.
“Jadi nanti pasien-pasien sesuai indikasi untuk sesuai dengan panduan praktik klinis memang memerlukan pemeriksaan MRI itu bisa di cover BPJS,” ujarnya kepada Kaltara News.
Meski demikian, dr Widodo menekankan bahwa tidak semua masyarakat yang ingin menggunakan pemeriksaan lantas dicover BPJS. Semuanya tetap melalui proses verifikasi dokter yang menangani pemeriksaan MRI.
“Jadi tidak semua orang minta MRI terus MRI, tidak. Semua sesuai dengan keinginan pasien tentu nda bisa. Nanti dokter yang akan menentukan apakah ini memang indikasi untuk pemeriksaan MRI,” jelasnya. (Aras)




