BULUNGAN – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di tangkap Satresnarkoba Polresta Bulungan pada Rabu (27/3/2024). Keduanya di tangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4.106,39 gram atau 4,1 kilogram.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang yang membawa narkotika menuju sulawesi melalui Tanjung selor.
“Sekitar pukul 17.00 wita Personil Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AR (24) dan DA (22) di depan Pelabuhan Kayan II Tanjung selor. Dari hasil pemeriksaan di temukan 4 (empat) Bungkus pelastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam Travel bag warna pink,” ujarnya kepada Kaltara News, Selasa (2/4/2024).
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri lansgung di bawa ke Mako Polresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut akan di terima oleh seseorang di Sangata.
Pada Kamis 28 Maret 2024 Personil Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan dengan metode Control Delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangata. Kemudian pada Jumat 29 Maret sekitar pukul 16.00 wita, TN mengirim pesan ke Handphone DA dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu tersebut.
“Kemudian Personil Sat Resnarkoba janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut di depan Rumah sakit Medikal Sangata Kabupaten Kutai Timur. Sekitar pukul 22.00 wita orang yang akan menerima sabu tersebut berinisial GA datang mengambil sabu dan langsung di lakukan penangkapan oleh Personil Sat Resnarkoba,” terangnya.
Dalam kasus ini terdapat dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni TN yang berperan menyuruh AR dan DA membawa sabu dari Nunukan. Dan FA yang berperan menyuruh GA menerima sabu tersebut.
“Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Tentunya terhadap pelaku (DA) yang sedang hamil ada perlakukan khusus. Bagaimanapun kita tetap jaga proses kehamilannya setiap hari kita akan kontrol oleh dokkes kita,” tegasnya. (redaksi)