Banner Header

Jatah Kursi Untuk Suara Parpol Yang Sama Ditentukan Dari Sebarannya

redaksi

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Hal itu berkaitan dengan dua partai politik di Dapil Bulungan I yang memperoleh suara sama.

“Secara ketentuan ada sebaran. Tapi tentu kita akan melihat lagi juknis dari Proses penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami kepada Kaltara News, Senin (26/2/2024).

Ia mengatakan bahwa berkaitan dengan perolehan suara yang sama antara Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB) versi Metode Sainte Lague. Akan di tentukan melalui jumlah sebaran suara di setiap wilayah.

Baca juga  Dua Parpol Raih Jumlah Suara Sama Di Dapil Bulunagn I Versi Metode Sainte Lague

Disamping itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait persoalan tersebut.

“Biasanya KPU itu menyiapkan juknis yang bisa  di pedomani oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam rapat pleno penetapan alokasi kursi dan calon terpilih pada pemilu,” bebernya.

Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan alokasi kursi baik di tingkat kabupaten/kota, maupun tingkat provinsi. Sebab pihaknya belum melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca juga  Rehabilitasi Jalan Hingga Jembatan Akses Utama Masyarakat Terus Dikebut

“Kalaupun di temukan terdapat perolehan yang sama untuk alokasi kursi yang di perebutkan. Itu penetapannya belum saat ini, masih ada tahapan-tahapan lanjutan. Di mana proses setelah rapat pleno di tingkat kabupaten selanjutnya naik ke tingkat provinsi sampai ke KPU pusat,” ungkapnya.

“Nah setelah itu, ada tahapan presidensial hasil pemilu yaitu bawanya ke Mahkamah Konstitusi. Tentu selanjutnya  kita menunggu apakah kemudian ada sengketa yang terdapat di daerah kita berdasarkan register mahkamah konstitusi,” lanjutnya.

Baca juga  Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Di Kaltara Jalani Fit And Proper Test

Ia menuturkan Mahkamah Konstutisi nanti mengeluarkan rilis daerah-daerah mana saja yang terdapat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dan itu akan disampaikan kepada KPU RI.

“Selanjutnya secara mekanisme KPU akan memerintahkan kepada KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Yang di daerahnya tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk di jadwalkan rapat pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” imbuhnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk