TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Jadi KPU Kaltara dan seluruh KPU Kabupaten Kota melakukan hal yang sama yaitu mensosialisasi terkait pencalonan,” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara Chairullizza kepada Kaltara News, Jumat, (19/7/2024).
Ia mengatakan terdapat sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 8 khususnya di pasal 15 yang menyebutkan batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota terhitung sejak dilantik sebagai calon pasangan terpilih.
Berbeda pada pilkada sebelumnya, dimana batas usia untuk calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.
“Salah satunya proses pencalonan tadi ya, syarat usia 30 tahun untuk Pilgub, dan 25 tahun untuk Bupati dan Wakil Bupati. Kalau sebelumnya sejak penetapan calon, untuk PKPU 8 sejak pelantikan hitungannya,” jelasnya.
“Ini hasil proses judicial review terkait dengan PKPU pencalonan itu tentang batas usia. Hasil tindak lanjut dari Mahkamah Agung bahwa di PKPU 8 dijelaskan terhitung sejak pelantikan,” ucapnya.
Diketahui tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung tanggal 27 sampai 29 Agustus dan penetapan pasangan calon berlangsung tanggal 22 September 2024 mendatang. (redaksi)