Banner Header

Hasil Penelitian KPU Kaltara, Dua Bapaslon Belum Memenuhi Syarat

redaksi

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kaltara untuk pilkada 2024. Diketahui penelitian administrasi dilakukan sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan Chairullizza mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil penelitian terhadap masing-masing liasion officer (LO)  bapaslon.

“Hasil dari tiga bakal pasangan calon sudah kita lakukan penelitian administrasi dimana kita juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen yang kita anggap perlu dikonfirmasi kepada instansi yang mengeluarkan,” ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (5/9/2024).

Baca juga  Cegah Kelangkaan Selama Ramadhan, Bulungan Dapat Tambahan 4.480 Tabung LPG 3 Kg

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, dua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Sementara satu bapaslon lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

“Yang sudah memenuhi syarat yaitu bakal pasangan calon atas nama pak Yansen dan Suratno, itu memenuhi syarat,” ungkapnya.

“Bakal pasangan calon Andi Sulaiman-Adri Paton itu belum memenuhi syarat termasuk bakal pasangan calon pak Zainal Arifin Paliwang dan pak Ingkong Ala itu belum memenuhi syarat,” lanjutnya.

Terhadap bapaslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberi waktu selama tiga hari dari tanggal 6 sampai 8 September untuk melakukan perbaikan dokumen.

“Beberapa persyaratan dokumen calon semisal memasukkan gelar, cuman dimasukkan S2 nya saja, S1 nya belum, beberapa hal kayak gitu,” bebernya.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Gelar Rakor Pembentukan PTPS, Yakobus: Utamakan yang berintegritas

Masa perbaikan hanya diberi kesempatan satu kali sehingga apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih belum memenuhi syarat maka dapat dipastikan bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Kaltara 2024.

“Ya kalau belum memenuhi syarat artinya itu tidak ada perbaikan kedua, kita kan menjadi tolak ukur kita menetapkan bakal pasangan calon tanggal 22 September,” jelasnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk