NUNUKAN – Dit Polairud Polda Kaltara bersama Tim Patroli KP. Pelikan mengamankan 214.400 bungkus rokok merek ARROW. Roko itu diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,.
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 16.20 WITA Tim Patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut kapal Cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan Rokok Merk ARROW sebanyak 268 Ball. Apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 bungkus, apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang,” ujarnya kepada Kaltara News, Jumat (26/1/2024).
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan 1 orang berinisial NA selaku perwakilan dari pemilik barang. Berdasarkan keterangan NA, rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku dikenakan pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai. (redaksi)
Sumber: Humas Polda Kaltara