Banner Header

Sejumlah ASN Dilingkup Pemprov Kaltara Dijatuhi Sanksi, Satu Orang PTDH

redaksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara : Andi Amriampa, S.Sos., M.Si.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara : Andi Amriampa, S.Sos., M.Si.

TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah memproses sejumlah penanganan kasus pelanggaran disiplin dan pidana yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara.

Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan bahwa tindak pelanggaran yang diproses oleh Pemprov Kaltara mencakup berbagai tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Salah satu penanganan yang disoroti adalah kasus hukum yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Andi menjelaskan terdapat perbedaan perlakuan status kepegawaian bagi ASN yang terjerat pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltara Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Persatuan dan Keselamatan Bangsa

Untuk kasus hukum terkait pelecehan yang vonis hukuman penjara di bawah dua tahun, yang bersangkutan berpotensi diaktifkan kembali sebagai ASN.

“Eh, itu kemarin sudah ada vonis tentang pelecehan seksual, kan? Itu sudah vonis di bawah dua tahun. Nah, itu kemungkinan akan diaktifkan kembali. Karena itu kan bukan pidana ya, perdata,” ujar Andi Amriampa saat dikonfirmasi mengenai status kepegawaian ASN yang terlibat kasus tersebut.

Sebaliknya, sanksi tegas PTDH kepada ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Andi menyebutkan bahwa ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan telah dijatuhi vonis putusan inkrah dipastikan diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca juga  Sari Djati Wiyoto Resmi Jabat Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara


“Kalau tipikor, biar satu hari hukumannya tetap PTDH ya,” tegasnya.

Selain kasus tindak pidana yang ditangani penegak hukum, BKD Kaltara juga memproses penegakan disiplin administratif harian ASN. Andi memaparkan bahwa sanksi disiplin terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

“Yang berproses ini bervariasi ya, hukuman disiplin. Ada yang ringan, sedang, berat. Tapi kan kalau ringan-sedang itu, itu kan masih kewenangan perangkat daerah kan. Pembinaannya masih di perangkat daerah. Nanti kalau dia sudah berat, baru mulai ditarik ke sini,” terangnya.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Tana Tidung Gelar Baksos

Salah satu pelanggaran disiplin terbanyak yang ditangani oleh OPD adalah terkait ketidakhadiran kerja tanpa keterangan sah (bolos kerja). Pemprov Kaltara kini memperketat aturan absensi sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang ndak bisa lama-lama. 10 hari berturut-turut saja sudah bisa diberhentikan itu. Atau akumulasi 28 hari, itu sudah bisa diberhentikan. Diberhentikan langsung, tapi prosesnya ada ya. Proses pemeriksaannya ada, tahapan pemeriksaannya ada,” ucapnya. (redaksi)

Baca Juga