BULUNGAN – Setelah melalui tahapan yang komperehensif DPRD Bulungan akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun oleh Pemkab Bulungan. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (25/11/2024).
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd.,M.Si mengatakan prioritas alokasi anggaran yang ada dalam APBD tahun anggaran 2025 juga telah disesuaikan dengan program strategis Kabupaten Bulungan.
“Salah satunya, peningkatan kualitas pelayanan publik. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta program prioritas di Bulungan,” terangnya.
Selanjutnya kata bupati yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan serta penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Pemkab berkomitmen dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang tertuang dalam APBD dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel,” urainya.
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya di jajaran Pemkab Bulungan juga akan terus melakukan pengawasan agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan harapan masyarakat.
Dikatakan bupat, dalam Perda itu nantinya, ditetapkan pendapatan sebesar Rp 1.899.733.782.233. Kemudian, belanja Rp 2.404.308.218.000. Untuk pembiayaan daerah Rp 504.574.435.767.
“Sehingga rancangan APBD Bulungan 2025 sebesar Rp 2.404.308.218.000,” tutup Bupati. (dkip)